PROSEDUR PASANG BARU DAN TAMBAH DAYA

Maksud dan Tujuan :



  1. Memberikan kemudahan dan kepastian waktu Pelayanan PB / PD mulai permohonan sampai dengan menyala.
  2. Memperjelas batas kewenangan dan kewajiban antara PLN dan Pelanggan.
  3. Memberikan kepastian / transparansi Biaya.
Sesuai Integritas Layanan Publik (ILP) Layanan PB/PD harus memenuhi standar layanan sbb :

  1. Kejelasan prosedur
  2. Kejelasan kendali / wewenang
  3. Kepastian / transfaransi biaya
  4. Kepastian waktu layanan
Disamping didukung oleh :

akses informasi yg mudah, kenyamanan & keramahan petugas.

PERBANDINGAN PROSES BISNIS Lama VS Baru



LAMA BARU
    A. Kendali PLN
1 Pelanggan Mendaftar 1 Pelanggan Mendaftar
2 Survey 2 Survey
3 SIP 3 SIP
4 Pasang IML 4 Tandatangan SPJBTL
5 Setifikasi / SLO 5 Copy SLO atau Surat Pernyataan (Bila SLO Belum ada)
6 Bayar BP dan UJL / Token Perdana    
7 Tandatangan SPJBTL 6 Bayar BP dan UJL / Token Perdana
8 Pasang SR dan APP 7 Pasang SR dan APP Plus Terminal bila SLO blm ada
    B. Kendali Calon Pelanggan / Pelanggan
    1 Pemasangan IML
    2 Pengurusan SLO


  1. Setiap permintaan didaftar/diagenda dlm :
    “ Aplikasi TULIS ”(Aplikasi Pelayanan PLN) pemohon menandatangani TUL I-01 dan mendapatkan bukti Permintaan.
  2. Dilakukan survei melalui Aplikasi database jaringan atau ke lokasi yg dimintakan sambungan listrik oleh Pegawai PLN.
  3. Dilakukan evaluasi teknis jaringan & jika layak diterbitkan SIP.
  4. Jika Material belum tersedia dikomunikasikan dgn calon pelanggan dan setelah material tersedia SIP diterbitkan sesuai urutan Nomor Agenda.
  5. Pemohon datang ke Ktr PLN u/ tandatangan SPJBTL (tidak dapat dikuasakan).
  6. Pemohon membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas IML (apabila belum ada SLO)
  7. Pemohon membayar BP dan UJL (pasca bayar) atau TOKEN PERDANA (prabayar)
  8. PLN melaksanakan penyambungan memasang APP (jika ada SLO) atau APP + Kabel Tuvur + Terminasi (jika SLO belum ada).

0 komentar:

Posting Komentar