Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik merupakan sebuah keharusan sebagai motor penggerak roda kehidupan pada sebuah bangsa untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke depan.
Tanpa Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik akan menghambat hingga menghentikan aktivitas masyarakat dunia usaha dan rumahan, serta berujung terhambatnya atau terhentinya kemajuan umat pada suatu bangsa.
Indonesia Menangis dan Malu (kalau masih punya kemaluan), Pengusaha menangis, komputer Penulis juga menangis karena dipaksa hemat energi (jarang-jarang dipakai?) . Mungkin inilah realita dampak Krisis Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Pulau Jawa, berupa kurangnya pasokan energi listrik untuk masyarakat Indonesia di pulau Jawa dan Sumatra yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini.
Seperti telah diberitakan beberapa waktu yang lalu bahwa Akibat Krisis Energi Listrik di Indonesia, maka di berbagai wilayah di Indonesia masih akan mengalami pemadaman listrik bergilir hingga tahun 2010 mendatang. Dikabarkan bahwa hal ini dikarenakan PLN (Perusahaan Listrik Negara) Indonesia mengalami defisit akibat tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat). Diberitakan bahwa saat ini sebenarnya total kapasitas terpasang PLN sudah mencapai 26.000 Mega Watt se Indonesia tetapi beban puncaknya sudah mencapai 24.000 MW. sedangkan daya mampunya tentunya sekitar 25.000 mega sehingga bila ada masalah kita tidak punya cadangan lagi (Lho, bukannya tidak pernah terjadi kesetimbangan sejak dulu? Aneh kan?). Kurangnya atau tersendatnya pasokan batu bara pada sumber-sumber energi pemasok listrik di pulau jawa seperti Sumber Energi Cilacap serta kerusakan teknis pada sumber energi lain juga telah dijadikan dalih/alasan PLN untuk melakukan pemadaman listrik (electrical shutdown) tersebut secara berkala, bergilir, dan sepihak pada bulan-bulan terakhir ini (PLN sebagai lembaga monopoli negara pantas diberi piala Excuse Award 2008).
Dan seperti telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra, pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan (tanya siapa).
Bagi Penulis, Pemadaman Listrik oleh PLN dalam kasus Krisis Energi Listrik ini bisa dianalogkan seperti seorang Kepala Keluarga (Suami dan Ayah) yang tidak mampu memberi makan 3 kali sehari kepada Istri dan Anak-anaknya, kemudian membuat solusi masalah (yang timbul dari dirinya sendiri) tersebut, yakni membuat kebijakan dengan meminta Istri dan Anak-Anaknya untuk hidup berhemat (baca: makan 1 sampai dengan maksimal 2 kali sehari). Baik dan bijaksanakah kebijakan/solusi dari Suami/Ayah tersebut? Jelas tidak! Lantas bagaimana solusinya? Karena masalah ini sudah menyangkut hak dan kewajiban dalam berkeluarga, maka bagaimanapun kondisinya, si Suami/Ayah tersebut berkewajiban harus bisa memberi nafkah dan memberi makan layak untuk Istri dan Anak-Anaknya bagaimanapun caranya (kecuali cara-cara yang dilarang Tuhan tentunya). Kalau ia tidak bisa menjalankan kewajibannya, tanyakan otaknya ditaruh dimana saat ia berencana mengawini anak orang? Sedangkan Istri dan Anak-Anaknya juga tentu memiliki kewajiban menjaga dengan baik pemberian si Suami/Ayah tersebut serta membiasakan diri hidup berhemat. Hidup berhemat bisa memiliki arti dan makna yang luas, yang jelas bukan berarti mendiscount waktu makan dari 2 kali sehari menjadi 2 kali sehari, karena waktu makan adalah vital bagi kesehatan yang tak bisa ditawar lagi, namun makan secukupnya (tidak berlebihan), menghabiskan makanan yang disediakan, tidak membuang-buang makanan (membuang rejeki dari Tuhan).
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat Penulis bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
Sebuah Keputusan menunjukkan kualitas pembuat keputusan. Bagi Penulis, Solusi Pemadaman Listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak tersebut adalah salah satu keputusan terbodoh dan paling memalukan yang pernah Penulis temui sepanjang hidup Penulis
Energi listrik merupakan suatu bentuk energi yang berasal dari sumber arus. Energi listrik dapat diubah menjadi bentuk lain, misalnya:
• Energi listrik menjadi energi kalor / panas, contoh: seterika, solder, dan kompor listrik.
• Energi listrik menjadi energi cahaya, contoh: lampu.
• Energi listrik menjadi energi mekanik, contoh: motor listrik.
• Energi listrik menjadi energi kimia, contoh: peristiwa pengisian accu, peristiwa penyepuhan (peristiwa melapisi logam dengan logam lain).
Jika arus listrik mengalir pada suatu penghantar yang berhambatan R, maka sumber arus akan mengeluarkan energi pada penghantar yang bergantung pada:
• Beda potensial pada ujung-ujung penghantar (V).
• Kuat arus yang mengalir pada penghantar (i).
• Waktu atau lamanya arus mengalir (t).
Berdasarkan pernyataan di atas, dan karena harga V = R.i, maka persamaan energi listrik dapat dirumuskan dalam bentuk :
W = V.i.t
= (R.i).i.t
W = i^2.R.t (dalam satuan watt-detik)
dan karena i = V/R, maka persamaan energi listrik dapat pula dirumuskan dengan:
W = i^2.R.t
= (V/R^2.R.t
W = V^2.t/R (dalam satuan watt-detik)
Keuntungan menggunakan energi listrik:
a. Mudah diubah menjadi energi bentuk lain.
b. Mudah ditransmisikan.
c. Tidak banyak menimbulkan polusi/ pencemaran lingkungan.
Energi listrik yang dilepaskan itu tidak hilang begitu saja, melainkan berubah menjadi panas (kalor) pada penghantar. Besar energi listrik yang berubah menjadi panas (kalor) dapat dirumuskan:
Q = 0,24 V i t……kalori
Q = 0,24 i^2 R t…..kalori
Q = 0,24 V^2.t/R….kalori
Jika V, i, R, dan t masing-masing dalam volt, ampere, ohm, dan detik, maka panas (kalor) dinyatakan dalam kalori.
Konstanta 0,24 didapat dari percobaan joule, Di dalam percobaannya Joule menggunakan rangkaian alat yang terdiri atas kalorimeter yang berisi air serta penghantar yang berarus listrik. Jika dalam percobaan arus listrik dialirkan pada penghantar dalam waktu t detik, ternyata kalor yang terjadi karena arus listrik berbanding lurus dengan:
a. Beda potensial antara kedua ujung kawat penghantar (V)
b. Kuat arus yang melalui kawat penghantar (i)
c. Waktu selama arus mengalir (t).
dan hubungan ketiganya ini dikenal sebagai "hukum Joule"
Karena energi listrik 1 joule berubah menjadi panas (kalor) sebesar 0,24 kalori. Jadi kalor yang terjadi pada penghantar karena arus listrik adalah:
Q = 0,24 V.i.t kalori
Daya Listrik
Daya listrik adalah banyaknya energi tiap satuan waktu dimana pekerjaan sedang berlangsung atau kerja yang dilakukan persatuan waktu. Dari definisi ini, maka daya listrik (P) dapat dirumuskan:
Daya = Energi/waktu
P =W/t
P = V.i.t/t
= V.i
P = i^2 R
P = V^2/R (dalam satuan volt-ampere, VA)
Satuan daya listrik :
a. watt (W) = joule/detik
b. kilowatt (kW): 1 kW = 1000 W.
Dari satuan daya maka muncullah satuan energi lain yaitu:
Jika daya dinyatakan dalam kilowatt (kW) dan waktu dalam jam, maka satuan energi adalah kilowatt jam atau kilowatt-hour (kWh).
1 kWh = 36 x 105 joule
Dalam satuan internasional (SI), satuan daya adalah watt (W) atau setara Joule per detik (J/sec). Daya listrik juga diekspresikan dalam watt (W) atau kilowatt (kW). Konversi antara satuan HP dan watt, dinyatakan dengan formula sebagai berikut:
1 HP = 746 W = 0,746 kW
1kW = 1,34 HP
Sedangkan menurut standar Amerika (US standard), daya dinyatakan dalam satuan Hourse Power (HP)atau (ft)(lb)/(sec).
Jenis-jenis PLTN
Reaktor Fisi
- Reaktor thermal menggunakan moderator nuetron untuk melambatkan atau me-moderate neutron sehingga mereka dapat menghasilkan reaksi fissi selanjutnya. Neutron yang dihasilkan dari reaksi fissi mempunyai energi yang tinggi atau dalam keadaan cepat, dan harus diturunkan energinya atau dilambatkan (dibuat thermal) oleh moderator sehingga dapat menjamin kelangsungan reaksi berantai. Hal ini berkaitan dengan jenis bahan bakar yang digunakan reaktor thermal yang lebih memilih neutron lambat ketimbang neutron cepat untuk melakukan reaksi fissi.
- Reaktor cepat menjaga kesinambungan reaksi berantai tanpa memerlukan moderator neutron. Karena reaktor cepat menggunkan jenis bahan bakar yang berbeda dengan reaktor thermal, neutron yang dihasilkan di reaktor cepat tidak perlu dilambatkan guna menjamin reaksi fissi tetap berlangsung. Boleh dikatakan, bahwa reaktor thermal menggunakan neutron thermal dan reaktor cepat menggunakan neutron cepat dalam proses reaksi fissi masing-masing.
- Reaktor subkritis menggunakan sumber neutron luar ketimbang menggunakan reaksi berantai untuk menghasilkan reaksi fissi. Hingga 2004 hal ini hanya berupa konsep teori saja, dan tidak ada purwarupa yang diusulkan atau dibangun untuk menghasilkan listrik, meskipun beberapa laboratorium mendemonstrasikan dan beberapa uji kelayakan sudah dilaksanakan.
BALEENDAH,(GM)-
PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Majalaya pada 2011 akan fokus terhadap program perang melawan pemadaman listrik. Untuk itu, selama satu tahun ditargetkan pemadaman listrik tidak akan lebih dari dua kali.
Hal tersebut diungkapkan Manajer PLN APJ Majalaya, A. Aris Swadyanto pada peresmian Kantor Pelayanan PLN Ciparay di Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Jumat (7/1). Dalam kesempatan itu, dilakukan sosialisasi tentang efisiensi penggunaan listrik prabayar (LPB) dan contoh proses migrasi dari pascabayar ke LPB. LPB merupakan trobosan PLN agar penggunaan listrik lebih hemat dan terkemdali.
Saat itu Aris pun menyatakan perang terhadap kerugian listrik seperti akibat pencurian dan perang menekan tunggakan pelanggan. "Selain itu dalam memberikan layanan, pada 2011 kita akan lebih gencar melaksanakan program Go Gress, yaitu gerakan sehari sejuta sambungan dengan moto one day service, yakni satu hari bisa nyala," ungkap Aris.
Ia menyatakan, langkah-langkah yang akan ditempuhnya dengan optimalisasi investigasi jaringan agar aman dari gangguan, peningkatan pelayanan teknik, optimalisasi pelayanan gardu dan optimalisasi manajer biler, seperti dengan koreksi rekening, tunggakan, dan pentat meteran.
Menejer UPJ Baleendah, A. Hermawan dalam keterangannya mengatakan, selama 2010 PLN UPJ Baleendah telah merealisasikan program- program utama sejalan dengan program APJ. Realisasi program tersebut yaitu capaian 4.000 sambungan LPB, menekan kerugian hingga 6% dan menekan tunggakan pelanggan hingga Rp 370 juta, gangguan trafo nihil serta penurunan padam pasokan listrik.
"Program lainnya yang terealisasi dengan baik, terkait pemeliharaan dan inspeksi jaringan melalui pelayanan teknik dan pelayanan gardu. Selain itu untuk menangkal penyebab gangguan listrik kita gencar melakukan program paralonisasi sistem pelindun jaringan online (Sipenjol) yang merupakan inovasi UPJ Baleendah," papar Hermawan.
Untuk mewujugkan program 2011, Hermawan meminta dukungan masyarakat. Apalagi target 2011 cukup berat, seperti penyambungan LPB 4.000 sambungan. (B.35)**
Maksud dan Tujuan :
- Memberikan kemudahan dan kepastian waktu Pelayanan PB / PD mulai permohonan sampai dengan menyala.
- Memperjelas batas kewenangan dan kewajiban antara PLN dan Pelanggan.
- Memberikan kepastian / transparansi Biaya.
- Kejelasan prosedur
- Kejelasan kendali / wewenang
- Kepastian / transfaransi biaya
- Kepastian waktu layanan
akses informasi yg mudah, kenyamanan & keramahan petugas.
PERBANDINGAN PROSES BISNIS Lama VS Baru
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- Setiap permintaan didaftar/diagenda dlm :
“ Aplikasi TULIS ”(Aplikasi Pelayanan PLN) pemohon menandatangani TUL I-01 dan mendapatkan bukti Permintaan. - Dilakukan survei melalui Aplikasi database jaringan atau ke lokasi yg dimintakan sambungan listrik oleh Pegawai PLN.
- Dilakukan evaluasi teknis jaringan & jika layak diterbitkan SIP.
- Jika Material belum tersedia dikomunikasikan dgn calon pelanggan dan setelah material tersedia SIP diterbitkan sesuai urutan Nomor Agenda.
- Pemohon datang ke Ktr PLN u/ tandatangan SPJBTL (tidak dapat dikuasakan).
- Pemohon membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas IML (apabila belum ada SLO)
- Pemohon membayar BP dan UJL (pasca bayar) atau TOKEN PERDANA (prabayar)
- PLN melaksanakan penyambungan memasang APP (jika ada SLO) atau APP + Kabel Tuvur + Terminasi (jika SLO belum ada).
"Selain merugikan negara, pencurian tersebut juga bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran. Karena itu, kami akan melakukan operasi rutin mulai bulan ini," kata Kepala PLN Ranting Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan Rahmat Hidayat, Minggu (9/1).
Dia juga menyebutkan mulai Januari 2011, teknis pembayaran rekening listrik akan memakai sistem prabayar.
"Khususnya pelanggan 1R atau pelanggan kecil, sehinga mereka tidak terlalu repot dan bisa membayar terlebih dahulu melalui prabayar. Ini dilakukan supaya setiap pembayaran listrik lebih jelas karena selama ini kurang efektif," terang dia.
Menurut dia, sekitar 70% masyarakat Waykanan merupakan petani. "Karena itu juga, dengan mengadakan sistem pembayaran seperti tersebut, bisa mempermudah pembayaran rekening pelangan."
"Mudah-mudahan 2011 ini tidak lagi terlalu banyak tunggakan. Pada 2010 tunggakan yang ada hampir 50% dari pelanggan yang ada," kata dia.
Perihal banyaknya "pekerjaan rumah" PLN Ranting Blambanganumpu, ia tidak mengelak hal itu. "Misalnya ada tiang belum dipasang listrik, ada juga yang sudah dialiri listrik� 1 KWH tetapi dipakai untuk sepuluh rumah," kata dia menerangkan.
Karena itu, kata dia, PLN Ranting Blambanganumpu mengharapkan kepada semua pihak bisa membantu mengatasi permasalahan tersebut.
"Kerja sama yang baik bisa mempercepat pembangunan listrik, khususnya di Kabupaten Waykanan. Masyarakat yang belum tersentuh listrik dengan jarak satu kilometer dari gardu, bisa memberikan permohonan kepada kantor PLN terdekat," katanya. (Ant/OL-13)
"PLN mengenakan tarif listrik sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010," kata Kepala Divisi Pelanggan PLN Benny Marbun di Jakarta, Minggu (9/1).
Sesuai Permen ESDM 7/2010, pemerintah memberlakukan tarif dasar listrik secara rata (flat) per kWh sebagaimana halnya tarif prabayar. Benny mengatakan, pemberlakuan pembatasan (capping) kenaikan rekening listrik maksimal 18 persen sejak 1 Juli 2010 hanya bersifat sementara.
Kebijakan pembatasan itu dikarenakan industri lama tidak bisa menyesuaikan kenaikan TDL sesuai Permen No 7 Tahun 2010 pada pertengahan 2010. Namun, sebagai akibat pembatasan itu terdapat disparitas harga antara industri baru dan lama. "Nah, per 1 Januari 2011, disparitas harga tersebut dihilangkan sehingga penerapan tarif menjadi sehat," ujarnya.
Hal senada dikemukakan Direktur Manajemen Risiko dan Bisnis PLN Murtaqi Syamsuddin. Menurut dia, tarif listrik bagi pelanggan industri itu bukanlah berupa kenaikan TDL.00 Namun, tarif listrik yang disesuaikan dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2010.
Murtaqi mengatakan, pembatasan kenaikan TDL maksimal 18 persen bagi pelanggan industri membuat ada disparitas. "Pelanggan industri lama membayar rekening listrik lebih murah dibandingkan industri baru yang tidak dikenai 'capping' (batas), sehingga
membayar lebih mahal," katanya.
Namun, lanjutnya, setelah pembatasan dihilangkan, sekarang tarif industri baru dan lama menjadi sama. "Dengan capping dihilangkan, sekarang perlakuannya sama," ujar Murtaqi.
Sejumlah industri mempertanyakan penghapusan capping maksimal 18 persen per 1 Januari 2011 yang berakibat kenaikan tarif listrik. Penghapusan capping sebelumnya sudah diterapkan PLN kepada pelanggan bisnis sejak Oktober tahun lalu dan sekarang diberlakukan bagi pelanggan industri. (Ant/OL-2)
Berbicara tentang listrik tidak terlepas dengan bola lampu, berbicara tentang bola lampu tidak terlepas dari seorang ilmuwan yang bernama Thomas Alva Edison (lahir tahun 1847 M) yang telah berhasil menciptakan dan mengembangkan penggunaan listrik sebagai alat penerang. Meskipun Thomas Alva Edison dianggap sebagai penemu bola lampu namun beberapa tahun sebelumnya di Paris, lampu sudah digunakan sebagai alat penerangan. Begitupun jauh sebelum para ilmuwan tersebut berhasil dengan temuannya Al-Qur'an yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW telah menulis tentang Prinsip Dasar Listrik, yaitu dalam Surat An Nur ayat 35.
Lebih lanjut tentang: Fenomena Listrik
