Maksud dan Tujuan :
- Memberikan kemudahan dan kepastian waktu Pelayanan PB / PD mulai permohonan sampai dengan menyala.
- Memperjelas batas kewenangan dan kewajiban antara PLN dan Pelanggan.
- Memberikan kepastian / transparansi Biaya.
- Kejelasan prosedur
- Kejelasan kendali / wewenang
- Kepastian / transfaransi biaya
- Kepastian waktu layanan
akses informasi yg mudah, kenyamanan & keramahan petugas.
PERBANDINGAN PROSES BISNIS Lama VS Baru
|
- Setiap permintaan didaftar/diagenda dlm :
“ Aplikasi TULIS ”(Aplikasi Pelayanan PLN) pemohon menandatangani TUL I-01 dan mendapatkan bukti Permintaan. - Dilakukan survei melalui Aplikasi database jaringan atau ke lokasi yg dimintakan sambungan listrik oleh Pegawai PLN.
- Dilakukan evaluasi teknis jaringan & jika layak diterbitkan SIP.
- Jika Material belum tersedia dikomunikasikan dgn calon pelanggan dan setelah material tersedia SIP diterbitkan sesuai urutan Nomor Agenda.
- Pemohon datang ke Ktr PLN u/ tandatangan SPJBTL (tidak dapat dikuasakan).
- Pemohon membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas IML (apabila belum ada SLO)
- Pemohon membayar BP dan UJL (pasca bayar) atau TOKEN PERDANA (prabayar)
- PLN melaksanakan penyambungan memasang APP (jika ada SLO) atau APP + Kabel Tuvur + Terminasi (jika SLO belum ada).
0 komentar:
Posting Komentar